Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekor, Sejarah Harga TBS Petani Pasca-Serapan CPO Domestik Semakin Membaik

Rekor, Sejarah Harga TBS Petani Pasca-Serapan CPO Domestik Semakin Membaik Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada 20 tahun terakhir (1980-2019 akhir) petani sawit hanya nompang bengkak dalam percaturan harga TBS (Tanda Buah Segar). Namun sejak berdirinya BPDPKS (Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit) melalui Inpres Nomor 61 Tahun 2015, kondisi harga TBS semakin membaik dan terjaga.

BPDPKS ini berfungsi melakukan Pungutan Eksport CPO atau Levy dan dana ini akan dimanfaatkan untuk tujuan (1) pengembangan SDM Pekebun, (2) Riset, pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan hilirisasi, (3) promosi perkebunan kelapa sawit, (4) Peremajaan sawit rakyat (PSR), (5) sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Terbukti Berhasil, Sumatera Selatan Adaptasi Pola Kemitraan Sawit untuk Karet

Jadi jangan salah bahwa Pungutan Eksport (PE) ini bukan Pajak dan tidak masuk ke APBN atau APBD, jadi beda dengan Bea Keluar (BK) yang peruntukannya adalah pendapatan negara, ujar Dr (c) Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

Konsep yang ditaja dalam konsep menjaga harga TBS ini adalah Serapan CPO Domestik harus ditingkatkan. Gulat menguraikan perjalanan Panjang menuju strategi konsep serapan domestic CPO tersebut. 

Program pencampuran CPO ke BBM jenis solar sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008, dengan target B10 pada 2015, namun perjalannya tidak cukup memberi hasil yang memuaskan dalam konteks menjaga harga CPO Indonesia dan TBS Petani.

Guna meningkatkan porsi CPO dalam BBM solar, Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 kemudian dikoreksi oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2013, sehingga implementasi B20 ditargetkan tercapai pada 2016. Setelah menunjukkan respon positif pada level B20, maka pemerintah Kembali melauncing B30, melalui  revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2015 dengan target Mandatori B30 pada 2020 untuk sektor-sektor transportasi PSO dan non PSO, serta industri dan komersial.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: